Desa Mungkung

Kec. Kalikajar, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Mungkung Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) perangkat desa diatur dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) terbaru, yang merujuk pada pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Secara umum, perangkat desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan. Mereka bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan memiliki berbagai fungsi sesuai dengan jabatannya. 
 
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai tupoksi perangkat desa:
1. Sekretaris Desa:
  • Berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  • Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  • Fungsi: Melaksanakan urusan ketatausahaan, umum, keuangan, dan perencanaan. 
     
2. Kepala Urusan:
  • Tugas: Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi.
  • Contoh: Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Perencanaan.
  • Fungsi: Beragam sesuai dengan bidangnya, seperti administrasi surat menyurat, penataan aset, penyusunan anggaran, dll. 
     
3. Kepala Seksi:
  • Bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan sesuai bidangnya. 
     
  • Contoh: Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Seksi Pelayanan. 
     
  • Fungsi: Beragam sesuai bidangnya, seperti manajemen tata praja, pembinaan, penataan wilayah, dll. 
     
4. Kepala Dusun:
  • Bertugas membina masyarakat di wilayah dusunnya.
  • Fungsi: Menjaga ketertiban, perlindungan masyarakat, dan menggerakkan partisipasi masyarakat. 
     
Tugas-tugas umum perangkat desa:
  • Mengoordinasikan kegiatan dan tugas perangkat desa di berbagai bidang.
  • Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).
  • Menginventarisasi data untuk pembangunan desa.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program pemerintahan desa.
  • Menyusun laporan kegiatan desa.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. 
     
Penting untuk dicatat:
  • Perangkat desa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. 
     
  • Tupoksi perangkat desa dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan desa masing-masing. 
     
  • Perangkat desa harus menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
     
  • Penerimaan gratifikasi yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan dilarang. 
     
Dengan memahami tupoksi perangkat desa, masyarakat dapat lebih baik dalam berpartisipasi dalam pembangunan desa dan mengawasi kinerja perangkat desa. 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.017

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.017penduduk

989

PEREMPUAN

PEREMPUAN989penduduk

2.006

TOTAL

TOTAL2.006penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

H. UTOYO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

EDI WIYANTO

Tidak Ada di Kantor

kasi pemerintahan

SUPRIYADI

Tidak Ada di Kantor

kaur umum

SUPANGAT

Tidak Ada di Kantor

kadus

AHMAD HERI SUBAROH

Tidak Ada di Kantor

kasi kesra

SAID

Tidak Ada di Kantor

staff pemer

KASMAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 55
Kemarin : 144
Total Pengunjung : 8.154
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.211
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.708.976.767,00Rp. 2.711.089.000,00

99.92%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.669.367.606,00Rp. 2.711.548.535,00

98.44%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.459.535,00Rp. 459.535,00

1188.06%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 769.231.000,00Rp. 769.231.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 34.350.000,00Rp. 34.350.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 428.186.977,00Rp. 431.103.000,00

99.32%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.375.000.000,00Rp. 1.375.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 100.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 933.790,00Rp. 30.000,00

3112.63%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.275.000,00Rp. 1.375.000,00

92.73%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 434.730.106,00Rp. 479.024.535,00

90.75%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.795.521.000,00Rp. 1.794.021.000,00

100.08%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 206.803.000,00Rp. 206.803.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 184.213.500,00Rp. 184.800.000,00

99.68%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 46.600.000,00Rp. 46.900.000,00

99.36%
Pemerintah Desa

H. UTOYO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

EDI WIYANTO

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

SUPRIYADI

kasi pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SUPANGAT

kaur umum
Tidak Ada di Kantor

AHMAD HERI SUBAROH

kadus
Tidak Ada di Kantor

SAID

kasi kesra
Tidak Ada di Kantor

KASMAN

staff pemer
Tidak Ada di Kantor